Minggu, 24 Januari 2016

Apakah digitalisasi merupakan jawaban untuk melestarikan naskah tercetak di Indonesia ?

Apakah digitalisasi merupakan jawaban untuk melestarikan naskah tercetak di Indonesia ?

Perkembangan teknologi informasi dewasa ini sudah sangat cepat. Kondisi ini mempengaruhi berbagai sektor kehidupan, termasuk di dalamnya adalah Perpustakaan. Produk teknologi informasi berupa perangkat keras sudah dimanfaatkan berbagai perpustakaan mulai dari alat bantu administrasi sampai sarana membangun perpustakaan digital.
Untuk memperkaya isi (content) perpustakaan digital diperlukan koleksi digital. Koleksi digital
dapat diperoleh dari file yang sudah ada maupun hasil alih media dari bentuk tercetak, audio, dan video. Proses alih media dari bentuk tercetak menjadi bentuk digital dikenal dengan istilah scanning atau digitalisasi.

Fungsi digitalisasi adalah untuk pelestarian bahan pustaka serta sebuah langkah preventif menghindari kerusakan bahan pustaka dari faktor alam dan faktor manusia, adapun faktor alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor dan bencana vulkanis. Adapun faktor manusia seperti kehilangan koleksi, koleksi rusak akibat kesalahan manusia.
Dari kemanfaatan, fleksibilitas dan kemudahan akses, perpustakaan perlu memikirkan pelestarian koleksi tercetak mereka salah satunya dengan melakukan digitalisasi. Tetapi apakah digitalisasi merupakan jawaban pelesatarian bahan pustaka ? menurut pendapat saya YA digitalisasi merupakan salah satu cara pelestarian bahan pustaka tercetak, tentu saja digitalisasi ini harus disertai dengan payung hukum yang jelas dari institusi dan  jangan sampai digitalisasi ini melanggar uu hak cipta. Untuk menghindari pelanggaran hak cipta dalam digitalisasi koleksi tercetak harus ada aturan yang jelas, misalnya saat ini muncul ide inisiatif akses terbuka banyak perpustakaan salah kaprah dengan adanya akses terbuka maka mereka bisa mengupload koleksi digital mereka ke repository digital yang terkoneksi dengan jaringan internet, menurut penulis hal semacam ini rentan melanggar hak cipta karena perpustakaan mengupload semua bagian buku. Menurut penulis untuk menghindari hal demikian perpustakaan mengupload halaman cover sampai dafatar isi kemudian untuk dapat membaca konten secara penuh pengguna dapat datang ke perpustakaan dan membaca di komputer lokal yang tidak terhubung dengan internet.

Keuntungan dan kerugian digitalisasi naskah tercetak

Keuntungan koleksi digital
Menurut (Hervey, 1993:178) kelebihan koleksi format digital antara lain :
1. Dapat diduplikasikan dengan cepat dan disebarkan tanpa penuruan kualitas melalui jaringan komunikasi elektronik dimanapun pengguna berada
2. Menghemat ruang penyimpanan
3. Dapat disimpan dalam berbagai bentuk media dan dapat ditransfer dari satu media penyimpanan ke media penyimpanan lainnya.
4. Menawarkan proses temu kembai serta akses terhadap informasi dengan lebih cepat
Kerugian koleksi digital
1.      Tidak semua pengarang mengizinkan karyanya didigitalkan. Pastinya, pengarang akan berpikir tentang royalti yang akan diterima bila karyanya didigitalkan.
2.       Undang-Undang Hak cipta (Copy Right) : dalam hukum hak cipta masalah transfer dokumen lewat jaringan komputer belum didefinisikan dengan jelas, sehingga masih menjadi perdebatan dalam mendigitalisasikan dokumen.
3.      Proses digitalisasi dokumen, membutuhkan waktu yang cukup lama, dibutuhkan keterampilan dan ketekunan dalam mengembangkan dan memelihara koleksi digital.
4.      Jika terjadi pemadaman listrik, perpustakaan digital yang tidak mempunyai jenset, tidak dapat beroperasi.

Pertimbangan praktis dalam melakukan digitalisasi naskah tercetak

Dalam melakukan digitalisasi diperlukan beberapa pertimbangan, jangan sampai digitalisasi koleksi ini berhenti ditengah jalan karena suatu masalah teknis yang sebenarnya bisa kita antisipasi sebelumnya. Adapun pertimbangan yang dapat kita lakukan dalam melakukan digitalisasi naskah tercetak antara lain :
1.      Payung hukum dari institusi tentang digitalisasi naskah tercetak
Dukungan dari pemangku kebijakan dan institusi sangat diperlukan terutama dalam alih media koleksi tercetak menjadi koleksi digital, kebijakan ini dapat berupa pembuatan surat keputusan dalam melakukan digitalisasi koleksi.
2.      Pertimbangan hak cipta koleksi digital
Hak cipta merupakan aspek penting dalam melakukan digitalisasi suatu karya orang lain dan agar tidak melanggar hak cipta kita bisa menggunggah koleksi digital secara terbatas salah satunya melalui jaringan local area network misalnya untuk full teks bisa dibaca di perpustakaan.
3.      Anggaran dana untuk melakukan digitalisasi
Anggaran sangat diperlukan dalam proses digitalisasi koleksi tercetak, misalnya pembelian alat untuk memindai koleksi tercetak, pembelian komputer, dan penentuan tenaga untuk digitalisasi. Anggaran ini berkaitan dengan kebijakan kita dalam melakukan digitalisasi, misalnya; apakah menggunakan tenaga outsourcing atau mengerahkan staff perpustakaan untuk melakukan digitalisasi koleksi.
4.      Menentukan format baku dalam pengolahan koleksi digital
Dalam melakukan digitalitalisasi perlu di tentukan media baku format file yang bisa dibaca sistem penyimpan naskah digital / repository seperti format gambar bisa memakai jpg, format dokumen bisa menggunakan pdf 
5.      Media penyimpan naskah digital
Media penyimpan naskah digital juga perlu dipertimbangkan dalam digitalisasi koleksi tercetak, media penyimpan koleksi digital ini bisa berupa sebuah server komputer yang diinstall sistem penyimpanan digital seperti eprint, dspace, omeka, dll.

Aspek hukum apa yang diperlukan dalam melakukan digitalisasi naskah tercetak

Dalam melakukan kegiatan digitalisasi kita perlu memperhatikan beberapa aspek hukum yaitu:
1.      Perlindungan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
2.      Aturan digitalisasi / sk digitalisasi yang di keluarkan institusi



Daftar bacaan

Hervey, Ross. Preservation in Libraries: Principles, Strategies and Practice for Librarian. London: Browker-Saur.1993.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar