Apakah digitalisasi merupakan jawaban untuk melestarikan naskah
tercetak di Indonesia ?
Perkembangan teknologi informasi dewasa
ini sudah sangat cepat. Kondisi ini mempengaruhi berbagai sektor kehidupan, termasuk di
dalamnya adalah Perpustakaan. Produk teknologi informasi berupa perangkat keras
sudah dimanfaatkan berbagai perpustakaan mulai dari alat bantu administrasi
sampai sarana membangun perpustakaan digital.
Untuk memperkaya isi (content)
perpustakaan digital diperlukan koleksi digital. Koleksi digital
dapat diperoleh dari file yang sudah
ada maupun hasil alih media dari bentuk tercetak, audio, dan video. Proses alih
media dari bentuk tercetak menjadi bentuk digital dikenal dengan istilah scanning
atau digitalisasi.
Fungsi
digitalisasi adalah untuk pelestarian bahan pustaka serta sebuah langkah
preventif menghindari kerusakan bahan pustaka dari faktor alam dan faktor
manusia, adapun faktor alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor dan
bencana vulkanis. Adapun faktor manusia seperti kehilangan koleksi, koleksi
rusak akibat kesalahan manusia.
Dari
kemanfaatan, fleksibilitas dan kemudahan akses, perpustakaan perlu memikirkan
pelestarian koleksi tercetak mereka salah satunya dengan melakukan
digitalisasi. Tetapi apakah digitalisasi merupakan jawaban pelesatarian bahan
pustaka ? menurut pendapat saya YA digitalisasi merupakan salah satu cara
pelestarian bahan pustaka tercetak, tentu saja digitalisasi ini harus disertai
dengan payung hukum yang jelas dari institusi dan jangan sampai digitalisasi ini melanggar uu
hak cipta. Untuk menghindari pelanggaran hak cipta dalam digitalisasi koleksi
tercetak harus ada aturan yang jelas, misalnya saat ini muncul ide inisiatif
akses terbuka banyak perpustakaan salah kaprah dengan adanya akses terbuka maka
mereka bisa mengupload koleksi digital mereka ke repository digital yang
terkoneksi dengan jaringan internet, menurut penulis hal semacam ini rentan
melanggar hak cipta karena perpustakaan mengupload semua bagian buku. Menurut
penulis untuk menghindari hal demikian perpustakaan mengupload halaman cover
sampai dafatar isi kemudian untuk dapat membaca konten secara penuh pengguna
dapat datang ke perpustakaan dan membaca di komputer lokal yang tidak terhubung
dengan internet.
Keuntungan dan kerugian digitalisasi naskah tercetak
Keuntungan koleksi
digital
Menurut (Hervey,
1993:178) kelebihan koleksi format digital antara lain :
1.
Dapat diduplikasikan dengan cepat dan disebarkan tanpa penuruan kualitas
melalui jaringan komunikasi elektronik dimanapun pengguna berada
2.
Menghemat ruang penyimpanan
3.
Dapat disimpan dalam berbagai bentuk media dan dapat ditransfer dari satu media
penyimpanan ke media penyimpanan lainnya.
4.
Menawarkan proses temu kembai serta akses terhadap informasi dengan lebih cepat
Kerugian
koleksi digital
1.
Tidak semua pengarang mengizinkan
karyanya didigitalkan. Pastinya, pengarang akan berpikir tentang royalti yang
akan diterima bila karyanya didigitalkan.
2.
Undang-Undang Hak cipta (Copy Right) : dalam
hukum hak cipta masalah transfer dokumen lewat jaringan komputer belum
didefinisikan dengan jelas, sehingga masih menjadi perdebatan dalam
mendigitalisasikan dokumen.
3.
Proses digitalisasi dokumen,
membutuhkan waktu yang cukup lama, dibutuhkan keterampilan dan ketekunan dalam
mengembangkan dan memelihara koleksi digital.
4.
Jika terjadi pemadaman listrik,
perpustakaan digital yang tidak mempunyai jenset, tidak dapat beroperasi.
Pertimbangan praktis dalam melakukan digitalisasi naskah tercetak
Dalam
melakukan digitalisasi diperlukan beberapa pertimbangan, jangan sampai
digitalisasi koleksi ini berhenti ditengah jalan karena suatu masalah teknis
yang sebenarnya bisa kita antisipasi sebelumnya. Adapun pertimbangan yang dapat
kita lakukan dalam melakukan digitalisasi naskah tercetak antara lain :
1.
Payung hukum dari institusi
tentang digitalisasi naskah tercetak
Dukungan dari pemangku kebijakan dan institusi sangat diperlukan
terutama dalam alih media koleksi tercetak menjadi koleksi digital, kebijakan
ini dapat berupa pembuatan surat keputusan dalam melakukan digitalisasi
koleksi.
2.
Pertimbangan hak cipta koleksi digital
Hak cipta merupakan aspek penting dalam melakukan digitalisasi suatu
karya orang lain dan agar tidak melanggar hak cipta kita bisa menggunggah
koleksi digital secara terbatas salah satunya melalui jaringan local area network misalnya untuk full
teks bisa dibaca di perpustakaan.
3.
Anggaran dana untuk melakukan
digitalisasi
Anggaran sangat diperlukan dalam proses digitalisasi koleksi tercetak,
misalnya pembelian alat untuk memindai koleksi tercetak, pembelian komputer,
dan penentuan tenaga untuk digitalisasi. Anggaran ini berkaitan dengan
kebijakan kita dalam melakukan digitalisasi, misalnya; apakah menggunakan
tenaga outsourcing atau mengerahkan staff perpustakaan untuk melakukan
digitalisasi koleksi.
4.
Menentukan format baku dalam
pengolahan koleksi digital
Dalam melakukan digitalitalisasi perlu di tentukan media baku format
file yang bisa dibaca sistem penyimpan naskah digital / repository seperti
format gambar bisa memakai jpg, format dokumen bisa menggunakan pdf
5.
Media penyimpan naskah digital
Media penyimpan naskah digital juga perlu dipertimbangkan dalam
digitalisasi koleksi tercetak, media penyimpan koleksi digital ini bisa berupa
sebuah server komputer yang diinstall sistem penyimpanan digital seperti
eprint, dspace, omeka, dll.
Aspek hukum apa yang diperlukan dalam melakukan digitalisasi naskah
tercetak
Dalam melakukan
kegiatan digitalisasi kita perlu memperhatikan beberapa aspek hukum yaitu:
1.
Perlindungan HAKI (Hak Atas
Kekayaan Intelektual)
2.
Aturan digitalisasi / sk
digitalisasi yang di keluarkan institusi
Daftar bacaan
Hervey, Ross. Preservation in Libraries: Principles,
Strategies and Practice for Librarian. London: Browker-Saur.1993.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar